Desain online, adalah orang yang
memberi Pekerjaan Desain kepada pihak lain, pihak yang memberi pekerjaan tidak
perlu bertemu secara fisik dengan orang yang mengerjakan pekerjaannya.
Transaksi dilakukan secara online.
Misalnya :
Si Amir ingin dibuatkan
desain logo perusahaan, maka semua keinginan Si Amir terhadap pembuatan logonya
dikomunikasikan melalui Email, jika si Amir mempunyai file yang akan dipakai
untuk pembuatan logonya, maka file tersebut dapat pula dikirim menggunakan Email
ke pihak yang membuat logo.
Jika pihak yang membuat logo
sudah selesai, maka dikirim ke Si Amir untuk di Cek kesesuaianya. Jika hasilnya
masih belum cocok, maka si pembuat logo memperbaiki logo tersebut sampai sesuai
dengan keingginan si Amir.
Semua kegiatan dilakukan
secara online, transaksi dan komunikasi dilakukan melalui Email - Chatting dan Website melalui Jaringan
Internet.
Demikian tulisan ini
disampaikan, semoga bermanfaat.