Desain Online



Desain online, adalah orang yang memberi Pekerjaan Desain kepada pihak lain, pihak yang memberi pekerjaan tidak perlu bertemu secara fisik dengan orang yang mengerjakan pekerjaannya. Transaksi dilakukan secara online.


Misalnya :
Si Amir ingin dibuatkan desain logo perusahaan, maka semua keinginan Si Amir terhadap pembuatan logonya dikomunikasikan melalui Email, jika si Amir mempunyai file yang akan dipakai untuk pembuatan logonya, maka file tersebut dapat pula dikirim menggunakan Email ke pihak yang membuat logo.  
Jika pihak yang membuat logo sudah selesai, maka dikirim ke Si Amir untuk di Cek kesesuaianya. Jika hasilnya masih belum cocok, maka si pembuat logo memperbaiki logo tersebut sampai sesuai dengan keingginan si Amir.
Semua kegiatan dilakukan secara online, transaksi dan komunikasi dilakukan melalui Email - Chatting dan Website melalui Jaringan Internet.


Demikian tulisan ini disampaikan, semoga bermanfaat.